Bidang Pengembangan sumber daya parawisata dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Pengembangan sumber daya Pariwisata mempunyai tugas menghimpun, mengkoordinasikan dan merumuskan kebijakan tekhnis serta melaksanakan kegiatan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata.
Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan fungsi Pembinaan tekhnis bidang
b. Pelaksanaan Perogram dan kegiatan bidang
c. Pelasaksanaan pembinaan, pengoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dalam lingkup bidang
d. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan dalam lingkup bidang.
Bidang Pengembangan sumber daya pariwisata terdiri atas :
a. Seksi Pengembangan sumber daya manusia dan Aparatur;
b. Seksi Pengembangan Sumber daya Manusia Kepariwisataan;
c. Seksi hubungan kelembagaan keparawisataan .