Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna Barat
TAMAN MANGROVE TONDASI
Tracking mangrove yang erdapat di Desa Tondasi Kabupaten Muna Barat
Pasi Taboang
Hamparan pasir timbul yang terletak di Kecamatan Maginti
Previous
Next

Bidang Destinasi Wisata

Tugas Pokok berdasarkan Perbub Muna Barat Nomor 11 Tahun 2017

  1. Pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
  2. Pelaksanaan penyusunan program pengembangan destinasi pariwisata dan sumber daya pariwisata;
  3. Pelaksanaan penyusunan program dan anggaran bidang destinasi pariwisata;
  4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan destinasi pariwisata serta pengembangan sumber daya pariwisata;
  5. Pelaksanaan peningkatan kualitas dan kuantitas potensi obyek dan daya tarik wisata;
  6. Pelaksanaan peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana pariwisata;
  7. Pelaksanaan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya Pariwisata;
  8. Pelaksanaan pewujudan sapta pesona pada destinasi pariwisata;
  9. Pelaksanaan pengembangan destinasi pariwisata secara terpadu;
  10. Pelaksanaan pengelolaan kearsipan destinasi pariwisata;
  11. Pelaksanaan pembinaan dan pelatihan sumber daya pariwisata;
  12. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksaaan program
  13. Pengembangan destinasi pariwisata dan pengembangan sumber daya pariwisata;
  14. Pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya