Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna Barat
TAMAN MANGROVE TONDASI
Tracking mangrove yang erdapat di Desa Tondasi Kabupaten Muna Barat
Pasi Taboang
Hamparan pasir timbul yang terletak di Kecamatan Maginti
Previous
Next

Bidang Destinasi Wisata

Tugas Pokok berdasarkan Perbub Muna Barat Nomor 11 Tahun 2017

  1. Pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
  2. Pelaksanaan penyusunan program pengembangan destinasi pariwisata dan sumber daya pariwisata;
  3. Pelaksanaan penyusunan program dan anggaran bidang destinasi pariwisata;
  4. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan destinasi pariwisata serta pengembangan sumber daya pariwisata;
  5. Pelaksanaan peningkatan kualitas dan kuantitas potensi obyek dan daya tarik wisata;
  6. Pelaksanaan peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana pariwisata;
  7. Pelaksanaan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya Pariwisata;
  8. Pelaksanaan pewujudan sapta pesona pada destinasi pariwisata;
  9. Pelaksanaan pengembangan destinasi pariwisata secara terpadu;
  10. Pelaksanaan pengelolaan kearsipan destinasi pariwisata;
  11. Pelaksanaan pembinaan dan pelatihan sumber daya pariwisata;
  12. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksaaan program
  13. Pengembangan destinasi pariwisata dan pengembangan sumber daya pariwisata;
  14. Pelaksanaan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis;
  15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

BIDANG PEMASARAN PARIWISATA

Tugas Pokok berdasarkan Perbub Muna Barat Nomor 11 Tahun 2017

  1. Pelaksanaan upaya pengembangan pemasaran wisata;
  2. Peningkatan kerjasama pemasaran baik di dalam maupun luar negeri dengan menonjolkan keunggulan-keunggulan daerah;
  3. Peningkatan koordinasi pengembangan jaringan aksebilitas;
  4. Pelaksanaan promosi intensif di dalam dan luar negeri;
  5. Perancangan dan mensinergikan pembuatan even-even untuk meningkatkan kunjungan;
  6. Peningkatan kemitraan pengembangan produk dan promosi;
  7. Peningkatan pembangunan sistem informasi pelayanan kepariwisataan;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG EKONOMI KREATIF

Tugas Pokok berdasarkan Perbub Muna Barat Nomor 11 Tahun 2017

  1. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Ekonomi Kreatif;
  2. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ekonomi kreatif;
  3. Menyusun rencana melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ekonomi kreatif;
  4. Melakukan penyusunan norma standar prosedur dan criteria di bidang ekonomi kreatif;
  5. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis industri pariwisata.
  6. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengkajian dan pelestarian pengembangan industri pariwisata;
  7. Melakukan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka pengembangan industri pariwisata;
  8. Melakukan pengelolaan administrasi urusan tertentu

BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA

Tugas Pokok berdasarkan Perbub Muna Barat Nomor 11 Tahun 2017

  1. Pembinaan dan pengembangan obyek wisata, sarana, tenaga kerja kepariwisataan dan sumber daya alam wisata;
  2. Pemberian pertimbangan teknis pemrosesan perizinan di bidang usaha obyek wisata, taman rekreasi, akomodasi, rumah makan, bar dan biro perjalanan wisata;
  3. Pemantauan dan evaluasi kegiatan pembinaan, pengembangan obyek wisata, sarana, tenaga kerja kepariwisataan dan sumber daya alam wisata;
  4. Penyusunan laporan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan obyek wisata, sarana wisata dan usaha jasa kepariwisataan;
  5. Membina dan mengembangkan obyek wisata, sarana, tenaga kerja kepariwisataan dan sumber daya alam wisata;
  6. Memberikan pertimbangan teknis pemrosesan perizinan di bidang usaha obyek wisata, taman rekreasi, akomodasi, rumah makan, bar dan biro perjalanan wisata;
  7. Memantau dan mengevaluasi kegiatan pembinaan, pengembangan obyek wisata, sarana, tenaga kerja kepariwisataan dan sumber daya alam wisata;
  8. Membina dan mengembangkan lembaga-lembaga masyarakat dan kelompok sadar wisata;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan obyek wisata, sarana wisata dan usaha jasa kepariwisataan;
  10. Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  11. Menilai hasil kerja bawahan untuk pengembangan karier;
  12. Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  13. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berita Terbaru
Event Terbaru

LD. ALI KADIRUN, S.Pd., M.P

KEPALA DINAS

Event Terbaru
Previous
Next
Info Grafis
Video
Media Sosial

Our Visitor

0 0 1 2 2 8
Users Today : 0
Users This Month : 27
Users This Year : 166
Total Users : 1228
Views Today :
Views Last 30 days : 117
Informasi Instansi

LAYANAN

Formulir online untuk melakukan permintaan data

LAYANAN

PENGUMUMAN

Pengumuman Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PENGUMUMAN

EVENT

Calender of Event Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

COE

BANK DATA

Kumpulan Data Publikasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

BANK DATA
Peta Wilayah
Link Terkait