Bidang Pemasaran mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan promosi dan Pencitraan, Pengembangan Pasar Pelayanan Informasi, serta Promosi K/E dan Minat Khusus.
Bidang Pemasaran, mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kebijakan teknis pemasaran kepariwisataan dan ekonomi kreatif;
b. penyiapan bahan kebijakan, penetapan dan pedoman pelaksanaan pemasaran kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
c. pelaksanaan pengkajian serta analisa pasar program pemasaran kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif daerah baik di dalam maupun luarnegeri;
d. pelaksanaan sosialisasi, widyawisata serta kemitraan dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri;
e. pelaksanaan kegiatan promosi dengan memanfaatkan berbagai alat dan media promosi;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Bidang Pemasaran terdiri atas :
a. Seksi promosi dan Pencitraan;
b. Seksi pengembangan pasar Pelayanan informasi;
c. seksi Promosi dan minat khusus.