Bidang Pemasaran Pariwisata

Bidang Pemasaran mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan promosi dan Pencitraan, Pengembangan Pasar Pelayanan Informasi, serta Promosi K/E dan Minat Khusus.


Bidang Pemasaran, mempunyai fungsi: 

a. pelaksanaan penyusunan rencana kebijakan teknis pemasaran kepariwisataan dan ekonomi kreatif; 

b. penyiapan bahan kebijakan, penetapan dan pedoman pelaksanaan  pemasaran    kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif; 

c. pelaksanaan pengkajian serta analisa pasar program pemasaran kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif daerah baik di dalam maupun luarnegeri; 

d. pelaksanaan sosialisasi, widyawisata serta kemitraan dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri; 

e. pelaksanaan kegiatan promosi dengan memanfaatkan berbagai alat dan media promosi; 

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.


Bidang Pemasaran terdiri atas :

a. Seksi promosi dan Pencitraan;

b. Seksi pengembangan pasar Pelayanan informasi;

c. seksi Promosi  dan minat khusus.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print
Email
Telegram
Info Grafis
Video
Media Sosial
Kantor Kami