Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan Akses Permodalan dan Pemasaran Ekonomi Kreatif, Media, Desain dan IPTEK serta pengembangan sumber daya dan kelembagaan ekonomi kreatif.
Bidang Ekonomi Kreatif, mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan kebijakan, penetapan dan pedoman pelaksanaan bidang ekonomi kreatif berbasis seni, budaya, media, desain, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengembangan fasilitasi sumber daya alam, manusia dan budaya;
b. pelaksanaan koordinasi dan Pencitraan dalam pengembangan aktivitas Ekonomi Kreatif;
c. pelaksanaan sarana prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, promosi dan interaktif bagi insan kreatif lokal;
d. pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan kapasitas sumber daya dan kelembagaan Ekonomi Kreatif;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Bidang Ekonomi Kreatif terdiri atas :
a. Seksi akses permodalan dan pemasaran ekonomi kreatif;
b. Seksi media, Desain, dan IPTEK;
c. Seksi industry pariwisata dan standar mutu produk.