Bidang Destinasi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan Daerah Obyek Wisata dan Investasi Destinasi, Pengembangan Wisata dan Minat Khusus, serta Jasa dan Usaha Pariwisata.
Bidang Destinasi, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program kerja dan kegiatan bidang destinasi;
b. pelaksanaan koordinasi/kemitraan penelitian dan pengkajian dalam Daerah Obyek Wisata dan Investasi Destinasi, Pengembangan Wisata dan Minat Khusus serta usaha jasa pariwisata;
c. pelaksanaan Daerah Obyek Wisata dan Investasi Destinasi, Pengembangan Wisata dan Minat Khusus serta Jasa dan Usaha Pariwisata;
d. pengevaluasian pelaksanaan aktivitas Daerah Obyek Wisata dan Investasi Destinasi, pengembangan destinasi dan usaha jasa pariwisata;
e. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang harus diambil kepada Kepala Dinas;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif
Bidang Destinasi terdiri atas:
a. Seksi daerah Obyek wisata dan investasi destinasi;
b. Seksi Pengembangan wisata dan minat khusus;
c. Seksi jasa dan usaha pariwisata.