Bidang Destinasi Pariwisata

Bidang Destinasi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan Daerah Obyek Wisata dan Investasi Destinasi, Pengembangan Wisata dan Minat Khusus, serta Jasa dan Usaha Pariwisata.

Bidang Destinasi, menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana program kerja dan kegiatan bidang destinasi;

b. pelaksanaan koordinasi/kemitraan penelitian dan pengkajian dalam Daerah Obyek Wisata dan Investasi Destinasi, Pengembangan Wisata dan Minat Khusus serta usaha jasa pariwisata;

c. pelaksanaan Daerah Obyek Wisata dan Investasi Destinasi, Pengembangan Wisata dan Minat Khusus serta Jasa dan Usaha Pariwisata;

d. pengevaluasian pelaksanaan aktivitas Daerah Obyek Wisata dan Investasi Destinasi, pengembangan destinasi dan usaha jasa pariwisata;

e. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang harus diambil kepada Kepala Dinas;

f.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif

Bidang Destinasi terdiri atas:
a. Seksi daerah Obyek wisata dan investasi destinasi;
b. Seksi Pengembangan wisata dan minat khusus;
c. Seksi jasa dan usaha pariwisata.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Print
Email
Telegram
Info Grafis
Video
Media Sosial
Kantor Kami